SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Bali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor BNNP Bali, Kamis (16/2/2023), dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna dan Kepala BNNP Bali, Brigjen. Pol. Nurhadi Yuwono.
Kepala BNNP Bali mengatakan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman dan kebersamaan guna menjalin sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi dapat dilakukan untuk melindungi serta mencegah adanya peredaran narkoba bukan hanya di Lapas serta masyarakat, tetapi juga di dalam keluarga,” kata Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, dalam sambutannya.
Hal senada disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna. Adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan sinergritas dan kolaborasi yang telah terbangun terus terjaga dengan baik.
Hal ini untuk memastikan Lapas Singaraja khususnya, dan wilayah Bali umumnya dapat terhindar dari bahaya narkoba. Menyikapi kasus penyalagunaan narkoba yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yang berdampak buruk bagi generasi muda di Pulau Dewata.
“Kerja sama ini juga kami harapkan menjadi sarana penguatan bagi tim rehabilitasi pecandu narkoba di Lapas Singaraja untuk mendapatkan pelatihan yang bersertifikasi sebagai asesor sesuai kebutuhan pelaksanaan rehabilitasi mandiri di Lapas Singaraja,” harapnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BNN, dan berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini bisa menjadi awal yang baik,” sambung Sutresna.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Naiptupulu, menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas IIB Singaraja dengan BNNP Bali.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan untuk meningkatkan layanan rehabilitasi mandiri bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.(One/01)