15. Melalui Undang-Undang Subversif, pencegahan sejak dini dapat dilakukan oleh penegak hukum, sehingga sejak dini tidak terjadi upaya-upaya makar yang memecah belah NKRI. Negarapun di saat itu aman, pembangunan ekonomi Indonesia berkembang. Setelah dihapuskannya UU Subversif, masih dapat digunakan UU Pemberantasan melawan terorisme, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018.
16. Mengapa saya mulai dengan pasal kejahatan terhadap negara dan pemangku penguasa Umum?Karena ini sejalan dengan lahirnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana saya sebut di atas.
17. Pidato provokator yang dilontarkan oleh HRS bila kita ikuti dengan saksama bunyi seruan-seruannya, jelas HRS sudah terang-terangan hendak menumbangkan NKRI yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Seruan revolusi, seruan serbu Istana, seruan Pancasila ada di pantat, seruan melawan Pemerintahan Jokowi sebagai pemerintahan illegal adalah bukti tindakan ektrim yang seharusnya sudah bisa disidik sebagai tindakan percobaan makar.
18. Sejak dimulainya orde Reformasi, tindakan teror oleh kelompok ekstremis sudah dilakukan.
19. Bermula dari pembantaian secara keji tehadap para mahasiswa dan penghuni asrama Sekolah Tinggi Theologia (STT) Doulos di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Peristiwa anarkis itu terjadi tanggal 15 Desember 1999, awal lahirnya era Reformasi. Diawali melalui media, provokasi bahwa Sekolah tinggi. Teolagia itu hendak mengkristenkan penduduk sekitar. Jelas provokasi ini adalah fitnah, tidak terbukti sama sekali. 500 kelompok anarkis, yang menurut berita melibatkan Front Pembela Islam, yang dengan bom molotov, golok, samurai, mereka membantai, menganiaya para siswa dan membakar gedung asrama putra putri.
Belum lagi tindakan teror terhadap pembakaran kurang lebih 300 gereja yang terjadi di era Reformasi, atau larangan beribadah kelompok minoritas, atau demo terhadap renovasi gereja, dan tindakan-tindakan anakis lainnya, yang dibiarkan oleh aparat keamanan.
20. Korban pembantaian Doulos: 1 meninggal di tempat akibat lehernya hampir putus oleh tebasan golok yaitu saudara Sariman. 3 siswa luka berat, 12 orang luka, 19 orang luka ringan. Puluhan mahasiswa dan staf mengalami trauma pskologis. Otak gerakan anarkis ini adalah FPI.
21. Dalam kasus tindakan anarkis Doulos, pelaku utama tidak dimajukan ke Pengadilan. Dakwaan bukan dakwaan penganiayaan dan pembunuhan. Para pelaku dihukum ringan. Dimana Komnas HAM dalam pembiaraan pembantaian tersebut yang pasti melanggar HAM?.
22. Kerugian materiil atas serangan Doulos ditaksir berjumlah di sekitar 6 miliar Rupiah. FPI pun pernah membakar salah satu bangunan Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) di Jakarta Timur, 26 Juli 2008. Semua tindakan provokasi, terror tersebut tidak diselesaikan secara tuntas oleh penegak hukum, sehingga dengan mudahnya peristiwa serupa kembali berulang.
23. Sejalan dengan Perpres Nomor 7/2021 masih relevan juga untuk menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme adalah kejahatan universal. Dimulai dengan proses cuci otak, misalnya seruan Osama Bin Laden untuk “Bunuh orang Amerika dan halal merampas harta bendanya” sampai kepada seruan: “Bunuh si kafir” (vide karangan buku Steven Emerson, berjudul “American Jihad,” How to kill The Infidel” How to exterminate the Jews and Christian).
24. Sebelum runtuhnya twin Tower di New York yang dikenal dengan tragedi black September eleven 2001. Yang juga dikenal sebagai puncak operasi jihad, telah terjadi tindakan teror pendahuluan yang tidak ditindak tegas oleh Permerintah Amerika.















