PERSAJA Soroti Plea Bargaining Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengawasan

Persaja
PERSAJA Soroti Plea Bargaining Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengawasan (Foto: net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam KUHAP 2025 dinilai menjadi terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Skema ini dianggap mampu mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan peluang keringanan hukuman bagi terdakwa.Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, dalam forum “Bincang Pagi Bersama PERSAJA” bertema “Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan” di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/02/2026).

Pasal 78 KUHAP 2025 secara resmi memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah guna mendorong efisiensi penyelesaian perkara pidana. Dalam aturan tersebut, terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dan didampingi penasihat hukum dapat memperoleh keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat.

BACA JUGA  Langkah Energinet dan DEA Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh seluruh Pengurus Pusat PERSAJA, baik di wilayah Jakarta maupun luar daerah. Diskusi difokuskan pada pengawalan implementasi Pasal 78 KUHAP 2025 dalam praktik peradilan.

Dalam paparannya, Asep Mulyana menegaskan bahwa ketentuan baru tersebut memberi mandat kepada Jaksa untuk memastikan proses administrasi berjalan secara tepat dan profesional demi mencapai hasil akhir yang adil serta merata, tanpa mengesampingkan keadilan substantif.

Aspek pengawasan juga menjadi perhatian utama dalam forum tersebut. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan urgensi pengawasan internal guna menjaga integritas proses negosiasi dalam plea bargaining.

“Pengawasan ini diposisikan sebagai penjamin mutu (quality control) bagi para Penuntut Umum di lapangan,” terang Jamwas.

BACA JUGA  Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Indonesia Miliki Kesempatan Damaikan Rusia-Ukraina

Menurutnya, sistem pengawasan diperlukan untuk menutup peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang maupun praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terlindungi.

Dari sisi eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pengawasan di luar institusi kejaksaan agar pelaksanaan plea bargaining tetap akuntabel dan sesuai prinsip hukum.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kesepakatan hukum yang dihasilkan tetap berlandaskan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh rangkaian acara dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai moderator.

Setelah sesi diskusi berakhir, agenda dilanjutkan dengan kehadiran para Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli Jaksa Agung dalam Rapat Pengurusan Pusat PERSAJA. Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) PERSAJA Tahun 2026.

BACA JUGA  Kasus Suap Unila, KPK Periksa Anggota DPR Utut Adianto

Melalui forum ini, PERSAJA menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan mekanisme pengakuan bersalah agar tetap selaras dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan pengawasan yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.(PR/04)