Hukum  

Perusahaan Asuransi Digugat di PN Jaksel

PN Jaksel
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT FWD Insurance Indonesia (FWD II) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh pelatih sekaligus pembina agen pemasaran asuransi jiwa, Hugo Salim melalui kuasa hukumnya Togu Sugianto Sitorus.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/3/2023), Togu Sugiarto Sitorus menyebut gugatan tersebut terdaftar dengan No.48/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Sel.

Kemenkumham Bali

Togu mengatakan, hugatan tersebut dilayangkan lantaran hak kliennya selama setahun lebih tak dibayar. Bahkan meminta pengembalian upah atas jasa pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen yang telah dibayarkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, kliennya tersebut merupakan seorang profesional yang mempunyai keahlian di bidang pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen pemasaran asuransi jiwa yang dikontrak oleh perusahaan asuransi tersebut.

“Klien kami telah melakukan kerja sama dengan tergugat untuk melakukan pembinaan, pelatihan dan perekrutan agen serta pengawasan agen di bidang asuransi jiwa,” kata Togu.

Togu menjelaskan, awalnya Hugo Salim dan perusahaan asuransi itu menandatangani kontrak kerja sama tentang pembinaan dan pelatihan agen asuransi jiwa pada 21 Maret 2016 lalu.

Kemudian, lanjutnya, kontrak kerja sama kedua kembali diteken tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021. Kerja sama tersebut terhitung sejak 1 April 2021. Selanjutnya pada 1 Desember 2020 PT FWD Life Indonesia meleburkan diri ke PT FWD Insurance Indonesia.

“Perjanjian kerja sama tentang pembinaan dan pelatihan agen, kemudian kontrak kerja sama yang kedua perjanjian kerja sama tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen yang dimulai sejak tanggal 1 April 2021 berlaku selama 63 bulan dan berakhir pada tanggal 1 April 2026,” ungkapnya.

Awalnya, jelas Togu, kontrak kerja sama tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. Namun, menurutnya keanehan mulai muncul sejak kliennya dan perusahaan asuransi tersebut memperbaharui perjanjian kontrak kerja sama pada 16 Maret 2021.

Ia menambahkan, setelah pembaharuan kontrak kerja sama, perusahaan tetap membayarkan jasa pelatihan dan pembinaan agen sesuai dengan lampiran imbalan sebelumnya yaitu 10 persen Group Overiding dari FYC (First Year Comission). Kemudian 3 persen dari SYC (Second Year Comission) total komisi group atas jasa klien kami yang memberikan pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen-agen asuransi milik perusahaan tersebut.

“Bahwa setelah penandatanganan perjanjian perubahan dan penegasan perjanjian kerja sama tentang pembinaan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021 tersebut, antara klien kami dengan PT FWD Insurance Indonesia terlihat mulai terdapat ketidak harmonisan dalam kerjasama tersebut,” paparnya.

“Pada tanggal 21 November’2021 klien kami mengajukan surat pengunduran diri yang langsung di serahkan kepada saudara Anantharaman Sridahran selaku presiden direktur FWD Insurance, tetapi sampai saat ini nama Hugo Salim masih tetap tercatat di FWD Insurance dan Lisensi Keagenan di tahan oleh FWD Insurance,” sambung Togu.

Menurutnya, sampai saat ini nama Hugo Salim dan timnya masih tercatat sebagai pelatih dan pembina di perusahaan tersebut yang membuat dirinya tidak dapat bekerja di perusahaan lain.

“Akibatnya, klien kami mengalami kerugian mencapai Rp4,4 miliar terhitung sejak bulan November 2021 hingga Desember 2022 haknya tidak dibayarkan oleh PT FWD Insurance Indonesia,” ungkapnya.

“Perbuatan tergugat tidak membayar hak klien kami berupa imbalan periode bulan November dan Desember 2021 sebesar Rp600 juta dan periode Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp3.8 miliar. Kami meminta keadilan kepada PN Jaksel untuk mengabulkan gugatannya dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian dan memulihkan Hak hak kliennya,” tambah Advokat dari Kantor Hukum HTS & Associates itu.

Terkait gugatan itu, pihak PT FWD Insurance Indonesia belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan