Berita  

Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan November 2024

Ilustrasi/ foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pilkada Serentak 2024 tetap akan dilaksanakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada November 2024.

Diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

Kemenkumham Bali

“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024), dikutip KompasTV.

Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Berikut rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye

BACA JUGA  WHO: Tiap Hari, Sebulan Terakhir 160 Anak Terbunuh di Gaza Diserang Israel

24 – 26 November 2024: Masa tenang

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara27 November – 10 Desember 2024: Pengihitungan suara dan rekapitulasi. (06)