JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pilkada Serentak 2024 tetap akan dilaksanakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada November 2024.
Diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024), dikutip KompasTV.
Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Berikut rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024:
5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye
24 – 26 November 2024: Masa tenang
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara27 November – 10 Desember 2024: Pengihitungan suara dan rekapitulasi. (06)