KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID –Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran dan belanja daerah Kota Bekasi.
Rapat tersebut dilakukan secara terbuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi yang telah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang KUA dan PPAS APBD TA 2024 pada hari Sabtu (18/11/2023) lalu.
Maka Pemerintah Kota Bekasi menyusun anggaran Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi.
Dokumen Raperda Tentang APBD Kota Bekasi TA 2024, disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS tahun 2024 kepada DPRD disertai dengan dokumen pendukung berupa nota keuangan dan rancangan peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD.
Atas hal itu Gani Muhamad mengucap terimakasih atas kerja yang maksimal dalam bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi yang akan melakukan pembahasan atas rancangan Perda Tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 Tentang TAPD.
“Kerja yang maksimal dalam berkerja sama maka kita berharap anggaran APBD Kota Bekasi akan lancar demi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan,” Pungkas Gani Muhamad dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Dengan demikian tahapan penyusunan dan penetapan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
“Semoga apa yang kita telah lakukan bersama dalam proses penyusunan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat Ridho dari Allah SWT,” ucap Gani.
Terakhir Gani menyampaikan mewujudkan tema pembangunan daerah berdasarkan RKPD Kota Bekasi tahun 2024 yaitu ‘Melanjutkan reformasi birokrasi dan transformasi layanan berbasis digital menuju pembangunan manusia yang berkualitas infrastruktur yang mantap dan masyarakat yang sejahtera’.(PR/04).