BOGOR-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (Sekjen PKBSI) Tony Sumampau mengemukakan bahwa para jurnalis yang menekuni bidang lingkungan, khususnya terkait dengan isu konservasi satwa liar perlu dibekali dengan masukan mengenai “Animal Welfare Group” dan “Animal Right Group”.
“Untuk dapat memahami perspektif yang lebih komprehensif mengenai isu satwa liar, maka para jurnalis kita harus diberikan masukan tentang bedanya ‘Animal Welfare Group‘ seperti kita dengan ‘Animal Right Group‘,” katanya kepada sudutpandang.id usai diskusi daring yang diselenggarakan Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia (FOKSI) bertajuk “Bahas Kebijakan Larangan Gajah Tunggang” yang diikuti di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
FOKSI, organisasi nirlaba yang lahir pada 5 Februari 1998 muncul dari sebuah keprihatinan akan degradasi mutu lingkungan hidup dan kelestarian satwa endemik Indonesia sehingga para jurnalis mencoba berhimpun menggandeng kekuatan dengan para akademisi, pengusaha, peneliti, birokrat, hobies (pecinta sawat), pecinta lingkungan, untuk bersama-sama menjalankan misi konservasi
Dalam diskusi itu, narasumber lain yang dihadirkan adalah Manajer Landscape Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung, Sugiyo serta diikuti oleh anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Adi Wiryatama, yang juga dikenal sebagai pemilik “Tasta Zoo”, Bali
Tony Sumampau — yang dikenal sebagai konservasionis satwa liar itu — merinci mengenai perbedaan “mahzab” dimaksud, yakni:
Pertama, “Animal Welfare Group”, adalah berfokus pada kesejahteraan satwa. Fokusnya adalah pada memastikan bahwa satwa diperlakukan dengan baik dan sejahtera, namun masih dapat digunakan oleh manusia untuk keperluan tertentu seperti penelitian, pertanian, edukasi atau hiburan.
Contohnya, kata dia, yakni memastikan kandang hewan cukup luas, memberikan makanan yang cukup, dan melakukan perawatan kesehatan yang baik.
Kedua, “Animal Right” (Hak Hewan), di mana fokusnya adalah pada hak hewan untuk hidup bebas dan tidak dieksploitasi oleh manusia, tanpa mempertimbangkan kepentingan manusia.
Contohnya, menentang penggunaan hewan dalam penelitian, pertanian industri (produk kulit ) atau hiburan.
“Jadi, ‘Animal Welfare lebih fokus pada bagaimana hewan diperlakukan, sedangkan ‘Animal Right’ fokus pada hak hewan untuk tidak digunakan atau dimanfaatkan oleh manusia,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6/2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi (LK) di Indonesia, yang diberlakukan sejak 18 Desember 2025.
Dalam diskusi itu, para narasumber menyoroti terbitnya SE tersebut sekaligus menekankan pentingnya pelibatan pengelola satwa dalam proses perumusan kebijakan.
Tony Sumampau menegaskan PKBSI dan pengelola lembaga konservasi pada prinsipnya tidak pernah menentang kebijakan pemerintah, termasuk SE tersebut. “Meski dalam praktiknya banyak tantangan, kami tidak pernah menolak peraturan pemerintah. Namun ke depan, kami berharap bisa diajak duduk bersama sebelum keputusan diambil,” katanya.
Ia menegaskan bahwa selama ini PKBSI merupakan mitra pemerintah dalam pengelolaan satwa di Indonesia. PKBSI kerap dimintai bantuan dalam berbagai situasi, mulai dari satwa yang kabur dari lembaga konservasi hingga konflik antara satwa liar dan manusia, seperti konflik harimau atau macan tutul dengan masyarakat.
“Untuk itu, kami juga ingin diajak bicara. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hal ini secara resmi kepada pemerintah,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya poin lain dalam SE tersebut yang perlu dicermati, khususnya terkait pemanfaatan gajah untuk bantuan kebencanaan.
Pihaknya menyinggung pengalaman saat gajah digunakan untuk membersihkan kayu gelondongan sisa banjir besar di Aceh. ““Saya khawatir gajah menginjak paku atau benda tajam yang bisa melukai kaki, menimbulkan infeksi hingga tetanus,” katanya.
Dikemukakannya bahwa perilaku alami gajah bukanlah mengangkut kayu. Ia menekankan kaki gajah sangat rentan terluka, terlebih jika lama terendam air.
“Apakah pernah dipikirkan siapa yang merawat gajahnya nanti?” katanya dan mencontohkan pengalaman saat pasukan gajah diturunkan untuk membersihkan bangunan ilegal dan pagar pembatas lahan pada kawasan kehutanan. Akibatnya, beberapa gajah terserang tetanus akibat tertusuk paku, dengan proses perawatan yang lama dan biaya pengobatan yang tidak murah.
Selain dari Kemenhut, PKBSI juga menerima imbauan dari Kementerian Pariwisata terkait penerapan pariwisata yang mengutamakan perlindungan terhadap gajah.
Imbauan tersebut antara lain meminta pengelola taman nasional, kawasan konservasi, taman konservasi, dan usaha kehutanan untuk menyesuaikan aktivitas interaksi dengan gajah, seperti memandikan dan menunggang gajah.
Dijelaskannya bahwa di habitat aslinya gajah memang menyukai aktivitas mandi. Di lembaga konservasi (LK), “mahout” atau “keeper” (perawat satwa) membantu menyikati tubuh gajah karena tidak selalu tersedia batu besar atau batang pohon bagi gajah untuk menggosok tubuhnya.
“Sekali lagi, kami mengikuti semua aturan dan imbauan pemerintah. Namun kami sangat berharap bisa diajak duduk bersama sebelum aturan atau imbauan itu dikeluarkan,” kata Tony Sumampau.
Ia menegaskan kebun binatang dan taman safari merupakan LK yang mendukung kepariwisataan Indonesia. Karena itu, menurutnya, pelibatan pengelola dalam perumusan kebijakan penting agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapannya di lapangan.
Berbagai Tantangan

Sementara itu Manajer Landscape TNWK Sugiyo menyatakan pada prinsipnya mendukung terbitnya SE Kemenhut Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang.
Namun ia menegaskan upaya memperlakukan gajah secara lebih manusiawi tidak lepas dari berbagai tantangan di lapangan.
“Gajah juga makhluk bumi. Kesejahteraannya harus diutamakan. Saling memanfaatkan, tapi jangan sampai saling merugikan,” katanya.
Satwa gajah, kata dia, saat ini semakin tersudut di habitatnya sendiri. Populasi gajah di Sumatera dan Kalimantan terus mengalami penurunan signifikan sejak 2017.
Penurunan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari rusaknya habitat, perburuan, hingga konflik dengan manusia. Hingga 2021, data yang diolah dari Kemenhut dan AURIGA Nusantara menunjukkan terdapat sebanyak 151 perusahaan pemegang konsesi di Sumatera yang aktivitasnya tumpang tindih dengan habitat satwa liar, termasuk gajah.
Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah lama menjalankan berbagai program untuk melestarikan gajah dan meminimalkan konflik dengan manusia. Salah satunya adalah Operasi Ganesha pada 1982–1984, yang menggiring atau merelokasi gajah secara besar-besaran dari Air Sugihan ke Taman Nasional Way Kambas.
Pada periode tersebut, diterapkan konsep Tata Liman, Bina Liman, dan Guna Liman, di mana gajah sempat dilatih dan dimanfaatkan dalam kegiatan pengolahan lahan.
Saat ini, pengelolaan gajah dilakukan melalui Pusat Latihan Gajah (PLG), salah satunya di TNWK. PLG Way Kambas sebelumnya sempat menjadikan atraksi gajah tunggang sebagai daya tarik wisata, sebelum ditiadakan dan digantikan dengan konsep wisata edukasi, yakni mengajak pengunjung untuk melihat gajah di lingkungan alaminya tanpa peragaan tunggang, kata demikian Sugiyo.(red/02)










