Jakarta, SudutPandang.id – Dua oknum polisi RKM dan RB, terdakwa dugaan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan divonis pada Kamis (16/7/2020) mendatang.
“Putusannya tentu berdasarkan alat bukti yang ada, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dengan begitu vonis yang dijatuhkan tentu berkeadilan, berkebenaran dan bernurani serta bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Humas II PN Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun, kepada wartawan Senin (13/7/2020).
Tumpanuli berkeyakinan putusan Majelis Hakim pimpinan Djuyamto dengan anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala benar-benar tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Majelis Hakim itu independen, konsisten dan menjunjung kemerdekaan profesinya, diharapkan baik kedua terdakwa maupun saksi korban Novel Baswedan menerima vonis tersebut dengan rasa keadilan terpenuhi,” katanya.
Pihaknya berpesan kepada pihak yang menuding bahwa sidang perkara ini adalah peradilan sandiwara, sebaiknya tidak menggiring opini publik.
“Jangan sampai ada kekhawatiran apalagi tudingan bahwa putusan nanti bermuatan sponsor, kental nuansa politik apalagi putusan peradilan sandiwara, janganlah membangun opini yang belum teruji kebenarannya,” ucapnya.
“Perkara ini menjadi sorotan publik, oleh karena itu dipilih Majelis Hakim yang betul-betul berintegritas kuat yang akan menepiskan beragam intervensi dari sisi manapun,” tegas Tumpanuli.
Sebagai salah satu bukti persidangan ini bukan rekayasa, sidang dilakukan secara live streaming yang dapat diakses publik.
“Kalau masih ragu dengan penjelasan kami, dapat dibuktikan dengan memutar kembali live streaming sidang PN Jakarta Utara di Youtube,” pungkasnya.(for)