JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menghentikan atau gugur proses praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan ini disampaikan pada Jumat, (20/12/2024), dengan alasan bahwa perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal praperadilan memutuskan menggugurkan permohonan ajuan anggota majelis hakim PN Surabaya itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara pokok korupsi suap-gratifikasi Heru Hanindyo ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
“Jadi sebagaimana yang sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan, bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto di Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Kata Djuyamto, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mempertimbangkan kasus pokok suap-gratifikasi tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta untuk segera diadili.
“Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat,” ujar Djuyamto.
“Dalam ketentuan hukum acara dalam Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, kata Djuyamto menjelaskan, setiap permohonan akan dinyatakan gugur jika pokok perkaranya sudah diajukan ke pengadilan umum. Maka jika perkara pokoknya dilimpahkan, perkara permohonan praperadilannya yang diajukan akan gugur,” sambung Djuyamto.(PR/04)