JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan anyar mengenai sistem kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubhanan Keempat atas SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
“Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai PPKM dan status penyebaran Covid-19,” berikut keterangan resmi Kementerian PANRB, Kamis, 17 Februari 2022.
Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang bekerja baik di sektor esensial maupun non-esensial. Berikut rincian aturan sistem kerja PNS tersebut.
- Kantor pemerintahan sektor non-esensial
- Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH). - Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. - Kantor pemerintahan sektor esensial
- Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO. - Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO. - Kantor pemerintahan sektor kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. - Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.