Hukum  

Polda Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJP

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

“Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran kepada wartawan ketika menjenguk korban D (17) di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Kemenkumham Bali

Fadil menambahkan, pihaknya terbuka menerima masukan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, masyarakat umum dan para pakar agar proses hukum berjalan maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kunjungannya itu, Kapolda turut mendoakan agar D segera pulih kembali seperti sediakala serta memberikan dukungan kepada keluarga.

BACA JUGA  MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

“Kami juga memberi dukungan moral pada keluarga, orang tua serta handai tauladan agar terus tabah mendampingi ananda sampai sembuh,” katanya.

Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin menambahkan, pihaknya berterima kasih dengan kedatangan Kapolda beserta jajarannya yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada D.

“Alhamdulillah beliau sempat menjenguk sebentar D dan D sudah terus membaik dan kami terus memohon doa agar D segera pulih,” ujar Ainul Yakin.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah berkomitmen menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.

“Terima kasih atas proses hukum yang adil, baik dan objektif sehingga sampai hari ini kasus ini terang benderang,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Fadil mengunjungi Rumah Sakit Mayapada Kuningan pukul 16.06 WIB untuk menjenguk korban penganiayaan berinisial D(17). Fadil meninggalkan lokasi pukul 16.40 WIB.

BACA JUGA  Mario Dandy Akui Tidak Tahu Kasus Terkait Ayahnya

Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban D (17) oleh tersangka MDS (20) dan S (20) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan) terkait,” katanya.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan