JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar ganja di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dan menyita barang bukti seberat 9.4 kilo gram dalam operasi Kamis (5/2/2026).
Kanit Unit 3 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Rian dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Dalam proses pemantauan, polisi mencurigai sebuah kendaraan yang memasuki area parkir Rumah Sakit UKI, Cawang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan tiga orang berinisial A, S, dan B di halaman parkir rumah sakit tersebut sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar ganja yang dibungkus dan dililit lakban berwarna cokelat. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 9.465 gram atau 9,4 kilo gram.
“Barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 9.465 gram,” kata Rian.
Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(tim)









