Hukum  

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Fok.Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, (22/11/2023).

Kemenkumham Bali

Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Perkara Utang Bukan Ranah Pidana, Stefanus Gunawan Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.(red)