JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas mulai memperketat permohonan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi kendaraan dinas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan mulai pekan ini.
“Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Sambodo menerangkan, syarat-syarat pengajuan TNKB khusus dan rahasia sebagaimana yang diatur dalan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Berikut persyaratannya:
- Instansi pemerintah: Harus ada surat permohonan Dirjen atau tingkatan atas lainnya.
2. TNI-Polri: Harus diketahui Kepala Satker masing-masing kesatuan.
3. Harus mengantongi rekomendasi dari Propam atau Baintelkam atau Dirintelkam Polda Metro Jaya.
“Surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia,” jelas Sambodo.
- Melampirkan STNK dan BPKB yang sah dan masih berlaku.
“Khusus, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri khusus pelat B. Kalau dia diluar pelat B kita tidak bisa terbitkan. Hanya untuk pelat b di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota si pejabat pemohon kendaraan,” beber Sambodo.
Ia menegaskan, persyaratan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan. “Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang,” katanya.(red)