Polemik Putusan MK Bagian dari Dinamika Politik

Putusan MK Dinamika Politik
Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum.(Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyebut polemik yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres merupakan bagian dari dinamika politik menjelang Pemilu 2024.

“Itu adalah dinamika politik, sudah lumrah, terlebih lagi yang dipersoalkan adalah ketentuan batas usia capres-cawapres, sementara sosok yang akan maju sebagai cawapres berusia di bawah 40 tahun dan anak presiden pula,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Kemenkumham Bali

Alexius Tantrajaya berpandangan, hal yang mengemuka terkait putusan MK tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Opini yang berkembang Jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan.

“Namun sebagian masyarakat yang cerdas bisa menduga kalau isu itu merupakan gorengan dari lawan politik Presiden Jokowi. Dan tidak banyak mempengaruhi. Malah semakin mantap pada pilihan dan tidak terprovokasi oleh gonjang-ganjing yang diduga telah dikondisikan,” kata advokat senior itu.

BACA JUGA  Tak Dapat Remisi Gara-gara KPK, OC Kaligis Beberkan Perlakuan Diskriminatif di Sidang MK

“Yang termakan provokasi, terutama sebagian pendukung Jokowi, secara prontal menolak pencalonan Gibran sebagai cawapres baik melalui baliho, media sosial, yang isinya berupa kritik dan protes,” sambung Alexius.

Awalnya, lanjutnya, ketika Partai Golkar mendeklarasikan pasangan Prabowo-Gibran sebagai bakal capres-cawapres. Ternyata Wali Kota Solo itu tidak hadir sehingga banyak yang beranggapan putra sulung Presiden Jokowi itu tidak mau maju sebagai cawapres.

“Situasi kembali ramai ketika Prabowo bersama Ketua Parpol Koalisi Indonesia Maju mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023 dan mendaftar ke KPU,” ungkapnya.

Pada pidato pertamanya, Gibran berusaha membendung situasi dengan menyatakan akan memenuhi mandat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni bakal membentuk Dana Abadi Pesantren. Kemudian beberapa program lainnya yang sudah dijalankan Presiden Jokowi.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang Empat Kehormatan

Gibran Sita Perhatian Publik 

“Kehadiran Gibran sebagai cawapres cukup menarik dan menyita perhatian publik. Dan Pilpres 2024 dipastikan ada tiga pasangan,” katanya.

“Kalau Pilpres dulu hak pilih cuma dua pasang kandidat, kini suara terpecah jadi tiga. Dan sepertinya, pasangan Prabowo-Gibran harus membangun suara, mengingat kemunculan Gibran menimbulkan gonjang-ganjing, dan apatisnya sikap dukungan Jokowi,” tambah Alexius.

Alexius juga mengingatkan pasangan Ganjar-Mahfud agar berhati-hati menjaga suara pemilih jangan terpecah. Masuknya Gibran di kancah Pilpres 2024 tak menutup kemungkinan akan menyedot suara generasi milenial dan generasi Z.

“Meski Gibran mewakili generasi Z, tapi anak muda dengan kecerdasannya tentu dapat memilah-milah mana calon pemimpin yang menguntungkan atau tidak. Nah, dengan adanya tiga pasang kandidat, tentu ada ketidaksamaan pemahaman, dimana semula mengerucut lalu terpecah, dan tentu ini menguntungkan capres lainnya,” pungkasnya.(Um)