Polisi Bakal Periksa Kondisi Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Polres Ciamis melakukan olah TKP suami bunuh istri dengan cara mutilasi. (Dok. Polres Ciamis/Ant)

CIAMIS, SUDUTPANDANG.ID – Kondisi kejiwaan tersangka bernama Tarsum yang membunuh istrinya sendiri dengan cara memutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bakal diperiksa kondisi kondisi kejiwaannya.

Saat ini, Kepolisian Resor Ciamis telah menyiapkan suatu tim untuk memeriksa kejiwaannya.

Kemenkumham Bali

“Sementara masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal, Sabtu (4/5).

Ia menuturkan kepolisian sudah menangkap dan menahan tersangka tidak lama dari aksi tersangka memutilasi dan menggemparkan masyarakat di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5).

Tersangka Tarsum (51), kata Kapolres, saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut termasuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka pada Senin (6/5) oleh tim psikiater.

BACA JUGA  Diskominfo Indramayu Ikuti Sosialisasi Data Program Bantuan STB Kemendagri

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Yanti (40).

“Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya,” katanya.

Ia menuturkan kejadian itu berlangsung di kawasan tempat tinggal pasangan suami istri tersebut di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat pagi.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, berikut mengamankan terduga pelaku dan juga barang bukti yang digunakan pelaku untuk memutilasi istrinya.

Polisi juga saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk memeriksa terduga pelakunya untuk mengetahui motif alasannya membunuh istrinya sendiri.

“Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu, proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Mini Market di Cibinong-Bogor Ambruk, Timpa 7 Sepeda Motor

Polisi saat ini sudah mengevakuasi potongan tubuh korban, kemudian mengamankan benda tajam dan peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban. (05/Ant)