MALANG, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Malang Kota, melakukan penyelidikan lebih lanjut, kasus suami memutilasi istrinya, Minggu (30/12/2023).
Peristiwa tersebut di lakukan oleh inisial JM (61) terhadap sang istri inisial M (55) terletak di Jalan Serayu, Kelurahan Bunuirejo, Kecamatan Blimbing, Malang pada Sabtu (30/12/2023), dikutip indozone.id.
Pihak kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Dananv Yudanto, menceritakan bahwa JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sesudah membunuh sang istri pada pukul 08.00 WIB, di hari Minggu.
Penyebab akibat kejadian ini ketika sang suami dan istri mendebatkan soal urusan rumah tangga membuat pelaku langsung membunuh korban. Alasan sang Suami melakukan tindakan keji itu, karena tersulut emosi sesaat.
Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa benda tajam, yang digunakan saat pelaku memutilasi badan korbannya tersebut.(06)