Berita  

Polisi Gagalkan Siswa Bersenjata Tajam di Tubagus Angke

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi berhasil menggagalkan 106 siswa SMA yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam di depan Rumah Duka Jelambar, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin.

“Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat menangkap 106 siswa SMA sekaligus menyita sepuluh celurit, satu buah corbek, dua buah tongkat golf, dua petasan, dan puluhan sepeda motor,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto melalui keterangan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan, rencana aksi tawuran lebih dari seratus pelajar itu berhasil digagalkan berkat adanya laporan masyarakat.

“Mereka berhasil ditangkap setelah Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat yang didukung personel Polsek Tanjung Duren menerima aduan masyarakat adanya konvoi pelajar menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim

Ia mengatakan, kesigapan anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat yang memberikan aduan, aksi tawuran pelajar tersebut bisa digagalkan sehingga tidak menimbulkan hal yang fatal seperti korban jiwa.

Saat ini, lanjut dia, mereka sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan sejumlah pelajar yang diduga hendak tawuran.

“Ya benar, ada sebanyak 106 pelajar berikut sepuluh buah celurit, satu buah corbek, dua buah stik golf, dua buah petasan dan puluhan sepeda motor yang diserahkan kepada kami untuk nanti dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui tim penyidik,” ucapnya.

BACA JUGA  DLH dan BSIP Kota Bekasi Gelar Program Sedekah Sampah Bagi Perangkat Daerah

Hingga kini, lanjutnya, para pelajar tersebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Kami tidak akan mentolerir jika mereka terbukti bersalah dan akan kami lanjutkan proses hukum,” tegas Andri.(03/Ant)