Tri Indroyono

Polisi Harus Usut Tuntas Jaringan Penjualan Organ Tubuh

UU Perampasan Aset Apa Kabarnya? Koruptor Masih Merajalela
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum (Dok.Pribadi)

Vonis mati sesuai pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), agar bisa menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan ini.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi beredarnya informasi penculikan anak dan  penjualan organ tubuh. Menurutnya terlepas keterangan dari pihak kepolisian adanya informasi hoaks, namun tetap harus mengungkap tuntas jaringan penjualan organ tubuh.

Kemenkumham Bali

“Harus tetap waspada, tidak semuanya informasi hoaks, contohnya di Makassar bar-baru ada remaja yang nekat menculik dan menghabisi teman sendiri yang masih berusia 11 tahun untuk dijual organ tubuhnya dengan harga yang mahal,” kata Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id, Kamis (2/2/2023).

Advokat senior ini menyebut perbuatan pelaku sangat biadab dan terkutuk. Sudah tak memiliki hati, apapun dalihnya.

“Penculikan disertai pembunuhan untuk diambil seluruh organ tubuhnya terhadap anak atau orang dewasa dengan tujuan untuk ditransplantasikan kepada penderita yang membutuhkan jenis organ tertentu dengan imbalan uang adalah perbuatan biadab dan terkutuk. Pelakunya harus dihukum berat,” katanya.

Ia pun berharap agar pihak kepolisian bisa cepat membongkar dan menangkap jaringan kelompok penjahat ini.

“Karena dalam kejahatan ini melibatkan banyak pihak, di antaranya tenaga medis yang melaksanakan transplatasi atas organ tubuh yang dibutuhkan penderita dengan didukung terindentifikasinya pendonor organ dan jenis obat khusus yang dibutuhkan bagi penderita transplatasi organ,” ungkapnya.

“Penanganannya dengan melibatkan peran serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga peran masyarakat dalam lingkungan wilayahnya apabila pelaksanaan operasi transplatasi tidak dilakukan di rumah sakit,” sambung pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini.

Ia mengatakan, kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus ini sangatlah diharapkan, sehingga dapat cepat menangkap para pelaku kejahatan ini.

“Mereka yang terlibat mulai dari para tenaga medis, penjual organ tubuh, penderita pengguna organ tubuh dan rumah sakit bila operasi transplatasi organ tubuh dilakukan di rumah sakit serta pihak terkait lainnya yang berperan serta dalam aksi kejahatan ini, agar bisa diberikan ganjaran hukuman yang sangat berat oleh hakim,” ujarnya.

“Bahkan vonis mati sesuai pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), agar bisa menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan ini,” tambah Alexius.

Sebelumnya, pada awal tahun 2023, Indonesia digemparkan dengan kasus penculikan anak di Makassar. Di mana seorang anak laki-laki berusia 11 tahun diculik dan dibunuh, lantaran pelaku diduga tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet.

Kominfo

Menindaklanjuti kasus itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan take down terhadap tujuh situs dan lima grup media sosial.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, penutupan akses ini dilakukan lantaran situs dan medsos tersebut memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Pihaknya telah menerima surat dari Bareskrim Polri yang meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs pemuat konten manipulasi data tersebut.

Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri.

Selain menemukan situs, Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.(um/01)

Tinggalkan Balasan