JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemasangan atribut kampanye di jalan-jalan, yang tidak sesuai aturan dapat dijerat dengan pidana.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Polisi meminta pemasangan atribut atau alat peraga kampanye (APK) tidak mengganggu kepentingan umum.
“Ya khususnya para partai dan khususnya yang masang sebetulnya karena mereka yang disuruh, karena dimana tempat yang bisa dipasang dan sekiranya mana yang tidak menggangu ketertiban umum ya silakan,” kata Kombes Latif kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
“Tetapi kalau pemasangannya tidak benar dan membahayakan, ya tolong lebih diperhatikan lagi,” sambungnya.
Khusus untuk pemasangan atribut yang mengganggu kepentingan masyarakat, pemasang bisa dijerat dengan pidana. Namun, Latif tidak menjelesakan lebih rinci mengenai pidana yang dimaksud.
“Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu. Kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut,” ucap Latif dikutip indozone. (06)