JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polisi meringkus 6 orang pelaku komplotan kasus pencurian baut dan kabel tembaga proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Keenam pelaku tersebut adalah KM (27), kemudian SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38).
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus 6 orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu,” ujar Pras kepada awak media, Kamis (8/6/2023).
Adapun Pras mengungkap barang yang dicuri oleh enam pelaku tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
“Kerugian yang telah diestimasi lebih dari Rp150 juta,” ungkapnya
Diketahui kasus ini terungkap saat petugas patroli mendapati adanya kabel tembaga dan baut yang terpasang untuk pengoperasian kereta cepat hilang. Mereka lantas melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mencari ciri-ciri pelaku pencurian di lokasi
Prasetyo mengatakan, awalnya pihaknya hanya meringkus 4 pelaku. Selanjutnya, mereka mendapat informasi baru hingga polisi berhasil meringkus 2 tersangka lain di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Hasil dari penangkapan itu polisi menyita dua buah gergaji besi, satu gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar yang digunakan untuk melepas baut.
Terungkap, kasus pencurian baut dan kabel tembaga itu dilakukan pada saat pemadaman listrik di jalur kereta api cepat berlangsung. Pelaku KM (27) selaku petugas keamanan proyek lah yang membocorkan informasi itu kepada 5 rekannya
Pihak KCJB mengatakan, aksi kejahatan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materil, melainkan juga membahayakan pengguna kereta cepat hingga terjadi kecelakaan yang sangat fatal. Atas aksi yang dilakukan 6 tersangka, mereka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara (PR/04)