Hemmen
Berita  

Polisi Sita Buku Bahasan ISIS, Khilafah sampai NII dari Kantor Khilafatul Muslimin

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Buku dan dokumen disita Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin. Barang-barang itu ditemukan saat melakukan penggeledahan pada Rabu (8/6/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya mendapatkan buku dan dokumen diantaranya membahas tentang khilafah, NII dan ISIS.

Kemenkumham Bali

“Kami peroleh di kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik sedang mendalami temuan dokumen dan buku dengan Organisasi Khilafatul Muslimin. Zulpan tak merinci secara jumlah buku yang disita.

“Belum itu pokoknya banyak dia kan lagi dipilah-pilah itu tapi semua sudah dipilah, artinya terkait dengan tiga hal itu, NII, ISIS dan khilafah,” ujar dia.

BACA JUGA  Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19 di Kalbar, Begini Kata Pangdam XII/Tanjupura

Dalam kesempatan itu, Zulpan kembali menyampaikan, paham-paham yang disebarkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi pancasila.

“Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini,” ujar dia.

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan terkait kiprahnya di organisasi yang dinilai bersebrangan dengan Ideologi Pancasila.

Polisi menyebut, Organisasi Khilafatul Muslimin berniat memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia. Bahkan, berniat mengubah ideologi pancasila menjadi kilafah.

Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

BACA JUGA  Astaga! 35 Orang Meninggal Dunia Usai Bertugas di TPS Pemilu

Atas perbuatan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(red)

 

Tinggalkan Balasan