Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pemukulan Waketum PSI di Menteng

Avatar photo
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pengedar Ganja di Cawang, Sita 9,4 Kilogram Barang Bukti. Waketum PSI 
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Menteng atas dugaan penganiayaan terhadap Waketum PSI tersebut.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan diterima dari korban.

“Dua terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ujar Braiel dalam keterangannya, Selasa (6/5/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (5/5/2026) sekitar pukul 16.22 WIB. Polisi menyebut korban telah membuat laporan resmi dan menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi juga tengah dikumpulkan.

BACA JUGA  Dewi Perssik Resmi Polisikan Haters yang Hina Dirinya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Ronald bersama sejumlah karyawan PT Sinergi Karya Sejahtera mendatangi sebuah kantor konsultan hukum di kawasan Menteng. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait persoalan gaji yang belum dibayarkan.

Namun, audiensi tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pihak yang hendak ditemui tidak berada di lokasi. Aparat kepolisian kemudian berinisiatif memfasilitasi mediasi di Polsek Metro Menteng.

Situasi yang semula kondusif berubah setelah sekelompok orang tak dikenal datang dan diduga melakukan intimidasi serta menghambat proses komunikasi. Ketegangan pun meningkat hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan Waketum PSI mengalami pemukulan.

Polisi masih mendalami motif serta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh serta menindaklanjuti proses hukum terhadap para pelaku.(red)