Polisi Tetapkan Doktif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Doktif
Polisi Tetapkan Doktif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dokter Samira atau dikenal sebagai Doktif masih mengedepankan pendekatan mediasi. Meski status tersangka telah disematkan, kepolisian belum melakukan penahanan dan memilih membuka ruang damai bagi kedua belah pihak.

Doktif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan oleh Dokter Richard Lee. Penetapan status hukum tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2025.

“Untuk naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025, Penanganan perkara dengan terlapor sekaligus pelapor dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA  Bawaslu DKI Ingatkan Larangan Pasang Spanduk Caleg

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi untuk menguatkan alat bukti. Meski demikian, penyidik masih memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi. Kepolisian bahkan telah menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan pada awal Januari 2026.

“Untuk sementara ini kita akan panggil dari pihak Dokter Richard Lee dan Dokter Samira ini untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan ini ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” tutur Dwi.

Terkait keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Doktif meskipun telah berstatus tersangka, pihak kepolisian menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan.

“Mungkin kami tidak akan melakukan penahanan terkait karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE di mana ancamannya 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.

BACA JUGA  Gedung MUI Pusat Ditembak, Polisi Lakukan Olah TKP

Sebagai langkah pengawasan, penyidik berencana memberlakukan kewajiban lapor terhadap tersangka. Namun, kepolisian juga menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila proses mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya atau para pihak tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Nanti kalau setelah tanggal 6 itu kedua belah pihak nggak hadir, langsung kami akan menindaklanjuti memanggil tersangka terhadap Dokter Samira,” pungkasnya.(04)