Bali  

Polres Badung Perketat Pemeriksaan di 3 Titik Penyekatan

Foto:dok.Humas Polres Badung

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak tiga titik penyekatan dilakukan di Kabupaten Badung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penyekatan dilakukan mulai dari perbatasan wilayah Kabupaten dan Kecamatan yang dianggap rawan terhadap wabah Covid-19.

Kemenkumham Bali
BACA JUGA  PPKM Darurat Hari Pertama, 25 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, mengatakan, pemantauan, pemeriksaan dan tindakan tegas dilakukan sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Badung.

Foto:dok.Humas Polres Badung

Ia menyebutkan, ada tiga titik penyekatan dan dua Posko Yustisi yang dilakukan pada masa PPKM Darurat di Kabupaten Badung.

BACA JUGA  Pesan Bijak Kapolres Badung: Kehidupan Adalah Perubahan

Titik penyekatan yang berada di perbatasan masuk Kota Mangupura antara lain pintu masuk Terminal Mengwi, depan Kantor Camat Mengwi, Simpang Kayu Tulang Kuta Utara dan dua Posko Yustisi yang berada di Jalan Raya Batubolong dan Pantai Berawa Kabupaten Badung.

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

“Penyekatan ada dua titik yang berada di Kota Mangupura dan satu titik di Kecamatan Kuta Utara yang dilakukan penjagaan oleh personel gabungan dengan kerja sama dengan instansi terkait,” ungkap Kasatlantas Aan.

BACA JUGA  Meski Tumpah Ruah, Pasar Adat Blahkiuh Tetap Utamakan Prokes

Pihaknya juga kembali mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat.

Foto:dok.Humas Polres Badung

“Imbauan masyarakat tentunya salah satu yang penting adalah mengurangi mobilitas di luar untuk hal-hal yang tidak perlu atau hal yang bukan esensial. Kecuali yang sakit akan ke rumah sakit atau berobat ke apotek,” katanya. (One)

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

Tinggalkan Balasan