Hukum  

Polres Badung Terapkan Restorative Justice Perkara Narkoba

Konferensi Pers kasus narkoba di Mapolres Badung, Kamis (14/4/2022)/istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Perkara narkoba dengan tersangka G dan A tak lagi berlanjut. Pasalnya, Polres Badung menghentikan perkara dengan menerapkan restorative justice.

Penerapan restorative justice setelah adanya gelar perkara dan asesmen yang dilakukan bersama antara penyidik Polres Badung, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Badung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Kemenkumham Bali

“Kami menerapkan restorative justice berdasarkan Peraturan Kapolri No.08 tahun 2021,” ujar Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama, dalam keterangan pers di Mapolres Badung, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, tersangka G dan A yang ditangkap di Vila pada 18 Maret lalu, direkomendasikan untuk direhabilitasi. Semua sudah sesuai dengan prosedur.

Pengacara G, Butje Bernard, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, mengklarifikasi akan adanya informasi yang berkembang di media lokal dugaan permainan dalam restorative justice. Ia dengan tegas membantah hal tersebut.

BACA JUGA  Polda Lampung Akan Panggil Oknum Polisi yang Dilaporkan Sekjen LBH SMSI Pusat

“Adanya pemberitaan yang menduga adanya permainan dalam keputusan (restorative justice) tersebut, itu tidak benar. Kepolisian telah melakukan kerja nyata dengan mengedepankan aturan yang berlaku, dan semuanya sesuai prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” bantah Butje.

Butje menyebut kewajiban yang harus dilakukan Polres Badung atas dasar petunjuk dari instansi terkait.

“Jadi hal tersebut tidaklah benar kalau ada permainan,” jelas Butje kembali menegaskan.

“Polres Badung sudah melakukan kerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku di kepolisian, saya ucapkan terima kasih kepada Polres Badung, dengan apa yang telah dilakukan terhadap klien saya, sebab semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian” tambah Butje.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Gede Gatot Hariawan, mengaku sudah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Pihaknya mengatakan restorative justice adalah kewenangan pihak kepolisian. Kejaksaan tidak dapat mengintervensi hal tersebut.

“Kami sudah menerima SP3 dan kami tidak bisa mengintervensi keputusan restorative justice sepanjang itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Gatot kepada Sudutpandang.id, melalui sambungan telepon, Kamis (14/4/2022).(one)

Tinggalkan Balasan