Polres Indramayu Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online

Dok.Ilustrasi

INDRAMAYU|SUDUTPANDANG.ID –
Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus ASW alias Awi (34) dan SSL alias Sansan (40), dua pria yang diduga menghabisi Widodo (54), sopir taksi online, secara sadis.

“Untuk manghabisi nyawa korban, pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban cokelat) sambil memukuli korban. Tersangka ASW alias Awi menarik tuas jok agar sandaran jok turun. Lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, setelah korban lemas, pelaku SLS alias Sansan melepaskan jeratan tali lalu mencekik leher korban dengan lengan tangan kanan. Kemudian menarik korban ke kursi belakang.

“Pelaku SLS alias Sansan kemudian melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban cokelat. Lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban,” ujarnya.

Ia menerangkan, pembunuhan itu dilakukan kedua pelaku di sebuah lokasi sepi dan gelap di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Setelah korban tewas, para pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi Panaran, Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (25/7/2022) dini hari.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku ASW dan SLS membawa kabur mobil milik korban Widodo, warga Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 RT 055 RW 022, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

“Sedangkan jasad korban Widodo ditemukan warga pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Kami menyelidiki jasad terlilit lakban tersebut karena diduga kuat korban pembunuhan,” sambung Kapolres.

Akhirnya, lanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua pelaku, ASW alias Awi dan SLS pada Sabtu 30 Juli 2022. ASW, warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dibekuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan SLS warga Lumajang, Jawa Timur, ditangkap di kampung halamannya.

“Motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban. Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi utang,” terang Kapolres Indramayu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lilitan lakban. Pakaian, ikat pinggang, jam tangan milik, tasbih, uang sebesar Rp44.000, milik korban, dan handphone milik korban. Pakaian pelaku saat melakukan pembunuhan, dan handphone pelaku untuk menghubungi korban.

“Kedua pelaku terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika tidak dihukum mati, lantaran melanggar Pasal 340 KUHPidana, tersangka ASW dan SLS bisa dihukum penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegasnya.

Kapolres menyebut selain Pasal 340, kedua pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Di dua pasal ini, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan