PALOPO-SULSEL, SUDUTPANDANG.ID – Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Feni Ere yang ditemukan tinggal kerangka.
“Pelaku pembunuhan Feni Ere bernama Ammad Yani berhasil ditangkap Tim gabungan Polres Palopo dan Polda Sulsel di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara,” ujar Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin dalam konferensi pers di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (21/3/2025).
AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa 25 saksi, sehingga pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan alm Feni Ere
“Pelaku pembunuhan Feni Ere bernama Ammad Yani ini berhasil di tangkap Tim gabungan polres Palopo dan Polda Sulsel di kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, lanjutnya, kemudian dikembangkan di beberapa lokasi, termasuk di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Ditemukan bukti baru seperti koper, baju, dan tas milik korban, Feni Ere dan dilokasi penangkapan pelaku polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik korban
“Tim kami telah melakukan penggeledahan rumah pelaku di Jalan Nanakan Kota Palopo, telah di temukan dan diamankan sebuah bukti baru berupa koper baju milik korban Alm Feni Ere dan selain itu juga mengamankan dua unit handphone korban di lokasi penangkapan pelaku,” ujarnya
Ia mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Motifnya adalah rasa suka terhadap korban, yang kemudian berujung pada upaya membawa lari korban.
“Pelaku Ammad Yani ini diketahui pernah bekerja sebagai tukang plafon di rumah korban dan mengenal korban. Saat kejadian, tersangka ini dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang rumah dan melakukan pemerkosaan. Karena melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala Korban ke lantai sehingga korban tak sadarkan diri,” papar Safi’i Nafsikin
Masih menurut Kapolres Palopo, setelah membunuh korban, pelaku kemudian membungkus jenazah dan membawanya ke Battang Barat untuk dikuburkan. Pelaku kemudian mengganti plat mobil korban dan kembali ke kota. Selanjutnya berangkat ke Makassar dan menyimpan mobil korban di kompleks Baruga, tempatnya pernah bekerja.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 dan atau Pasal 285 KuhPidana,” tegasnya.(tim)