Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Curanmor di Desa Titik

Curanmor Polres Kediri Kota
Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers kasus curanmor.(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUT PANDANG.ID – Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir Jalan Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Senin (11/3/2024).

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim AKP Fathur Rozikin mengatakan pelakunya bernama BK (35), asal dari Desa Titik Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kemenkumham Bali

AKP Fathur mengatakan, korbannya bernama MRN (30), Warga Desa Titik, kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV.

“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor), minta tolong untuk mengantarkan ke rumah sodara dari tersangka untuk mengambil handphone yang di bawa anak tersangka,” ungkap AKP Fathur Rozikin, Jumat (24/1/2025)

BACA JUGA  Inara Rusli Bahas Kemungkinan Rujuk dengan Virgoun

Ia mengatakan, setelah sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah.

“Saat korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan korban,” terang Kasatreskrim.

AKP Fathur mengungkapkan setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 9.000.000.

“Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(CN/08)