Polres Magetan Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Begini Modusnya 

Curanmor Polres Magetan
Satreskrim Polres Magetan menggelar konferensi pers kasus curanmor, Jumat (24/1/2025).(Foto:DNY)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Ketiga pelaku yang diringkus yakni M dan ML asal Sampang, Madura, serta EK warga Magetan.

Kejadian pencurian terjadi pada 6 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Motor Honda Vario putih milik TR, warga Desa Ngadirejo, dicuri saat diparkir di teras gudangnya.

Kemenkumham Bali

Para pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci T, dan kemudian menjual motor tersebut ke Madura seharga Rp3.600.000. Hasil penjualan tersebut dibagi rata ketiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap EK, warga Magetan. Melalui pengembangan kasus, M dan ML turut diamankan.

BACA JUGA  Reskrim Polres Jembrana Bekuk Pelaku Curanmor

“Para tersangka adalah penjahat kawakan. Mereka sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai tempat. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ujar AKP Joko Santoso dalam konferensi pers, Jumat (25/1/2025).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” sambung AKP Joko Santoso.

Dalam keterangan tambahannya, AKP Joko Santoso juga menyarankan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.(DNY/01)