MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Aksi komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terhenti setelah polisi menangkap satu dari dua pelaku.
SU (41), warga Desa Gumulan, Wonoasri, ditangkap di rumahnya setelah tim Polres Magetan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Bank Jatim.
Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan alat pengait plat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.
“Mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 3.300.000 dari ATM Bank Jatim di Desa Ringinagung dan Kelurahan Selosari,” ujar Kompol Budi Kuncahyo, Senin (13/5/2024).
Saat ini, lanjutnya, polisi masih memburu satu tersangka lain yang berhasil melarikan diri. SU dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP.
Kompol Kuncahyo mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan ATM. Ia mengimbau agar melaporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.
“Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan di Magetan dapat terus terjaga. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi,” harapnya.(DNY/01)