MALANG, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Malang Kota bersama Forkopimda menggelar pers release pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba di depan Ballroom Sanika Satyawada.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (PJ) Wali Kota Malang, perwakilan dari DPRD, BNN Kota Malang, Kejari, Kasdim Kodim 0833, Lapas Kelas I Lowokwaru, Lapas Perempuan, tokoh agama, LBH Peradi, Kapolsek jajaran, dan para pejabat utama (PJU) Polresta Malang Kota.
Dalam sambutannya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan kasus narkoba periode Maret-Mei 2024.
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil kami sita dari 9 laporan polisi. Barang bukti ini terdiri dari 1,5 kg Sabu, 44,216 kg Ganja, 391 butir Ekstasi, 19.000 butir Carnophen, dan 50.000 butir Pil Koplo berlogo ££,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/5/2024).
Menurut Kombes Budi Hermanto, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 10 orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera, Kota Malang, dan sekitarnya.
Dari perbuatan kesepuluh tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 13 miliar,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini Polresta Malang Kota sudah menyelamatkan manusia dari narkoba sebanyak 440.799 jiwa.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas antar instansi.
“Kota Malang sebagai kota pelajar, kita harus terus bersinergi agar tetap aman, namun juga perlu keterlibatan serta dukungan dari masyarakat,” kata Wahyu.(ACZ/04)