Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Kontrakan

Elpiji
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Kontrakan (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)

SIDOARJO, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berinisial MNH dan MR diamankan.

Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menjalankan aksinya di lokasi yang tidak mencolok guna menghindari perhatian warga sekitar.

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran. Dalam praktiknya, pelaku memindahkan isi dari empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg.

BACA JUGA  Ahmad Dhani Undang Maia Estianty Dampingi di Ngunduh Mantu

Kapolresta juga memaparkan besarnya keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

Dalam satu pekan, pelaku mampu mendistribusikan sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali setiap minggu, keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta per bulan.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Secara keseluruhan, barang bukti meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

BACA JUGA  Didukung Pesantren Lirboyo, Jubir: Jadi "Booster" Menangkan Pasangan AMIN

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.(ACZ/04)