Polri Pecat Kompol Kosmas Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojol

Polri Pecat Kompol Kosmas Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojol
Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).(Tangkapan layar video)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas K. Gae. Ia dinilai bertanggung jawab dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek daring (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri.

“Kompol Kosmas diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Rabu (3/9).

Selain diberhentikan, Kosmas juga dijatuhi sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di Biro Provos Divpropam Polri.

BACA JUGA  Polisi Dalami Balita Tewas Usai Makan Es Krim di Ngawi

Dalam kasus yang sama, total tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Dua di antaranya, Kompol Kosmas dan Bripka R selaku pengemudi rantis, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Lima personel lain dikenai sanksi atas pelanggaran kategori sedang. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden bermula ketika aparat membubarkan massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Situasi yang memanas berlanjut hingga ke Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di lokasi terakhir itulah, rantis Brimob diduga menabrak pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Polri menyatakan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik.(tim)