BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Kuta Utara berhasil menangkap dua orang waria, Junaedi alias Jeni dan Rudi Suhermanto alias Mak Rida, pelaku pencurian handphone milik bule asal Spanyol, Maria Christina Rodriguez Acedo.
Penangkapan terhadap kedua waria itu berdasarkan LP-B/ 32/V/2021/BALI/RES BDG/ Sek Kuta Utara, tanggal 21 Mei 2021.
Dengan sigap jajaran Reskrim dipimpin Iptu I Made Purwantara berdasarkan perintah Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
Tak butuh waktu lama di hari yang sama, Jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP.
Rekaman CCTV dan mengumpulkan bukti petunjuk di TKP serta dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada 2 orang laki-laki berpenampilan perempuan alias waria.
Salah satu pelaku, Junaedi alias Jeni, dibekuk di daerah Marlboro.
Junaedi alias Jeni mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama temannya bernama Rudi Suhermanto alias Mak Rida, yang tinggal di daerah Mengwi.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap Rudi Suhermanto alias Mak Rida, di tempat kosnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kuta Utara.
Kronologi
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, tindak pidana ini berawal saat korban Maria dari Hotel Maxicola menuju tempat tinggalnya di PB Kubu Homestay, Jalan Raya Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ungkap Kanit Reskrim Polsel Kuta Utara, Iptu I Made Purwantara, dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan, sesampainya di Jalan Raya Batubelig, Kelurahan Kerobokan Kelod, korban berhenti di pinggir jalan. Tiba-tiba ada 2 orang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam.
“Salah seorang pelaku berbicara dengan korban dan satunya lagi mengambil handphone merk Samsung A70 milik korban dengan Imei: 353231111898254 yang ada di dalam tas korban. Kedua pelaku pun langsung kabur,” jelas I Made Purwantara.
Pihaknya menyebut akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000,-
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Berikut 5 TKP berdasarkan pengakuan pelaku:
1. Di Jalan Umalas, Kel. Krobokan Kelod, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung. Kedua pelaku berhasil mendapatkan Iphone 7 plus warna green dengan korban bule laki-laki.
2. Di Jalan Umalas Krobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Kedua pelaku mencuri handphone merk Redmi warna hitam dengan korban bule laki-laki.
3. Di Jalan Raya Petitenget, Kel. Kerobokan Kelod, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung. Kedua pelaku membobol kartu kredit yang selanjutnya dihabiskan untuk membeli handphone Oppo 11K dengan korban bule laki-laki.
4. Di Jalan Raya Batubelig, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Kedua pelaku mendapatkan Iphone 12 warna green dengan korban bule laki-laki.
5. Di Jalan Raya Batubelig, Kec. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Kedua pelaku berhasil mencuri handphone Samsung dengan korban perempuan.(one)