PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Purworejo, jajaran Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (48) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi cepat petugas merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, yang difokuskan untuk menekan tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Pasuruan Kota.
“Saat patroli kringserse berlangsung, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan sebilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu yang dibawanya,” terang Kompol Muljono kepada awak media.
Bermula saat tim Reskrim melakukan patroli rutin di kawasan padat aktivitas tersebut. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di sekitar halte angkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati belati cundrik sepanjang 32 cm lengkap dengan gagang dan sarung kayu warna cokelat di dalam tas milik pelaku.
Pelaku MA, warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan dikenal sering beraktivitas di pangkalan bus setempat.
“MA ini memang sudah dikenal warga sekitar. Sebelumnya juga sempat terlibat kasus pemukulan terhadap pedagang, namun diselesaikan melalui jalur Restorative Justice pada September 2025,” tambah Kapolsek.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita tas abu-abu dan kaos hitam yang digunakan pelaku saat diamankan. Setelah pemeriksaan awal di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono memastikan, Unit Reskrim Polsek Purworejo telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan pendalaman kasus untuk memastikan motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Ancaman hukumannya tidak ringan maksimal 10 tahun penjara.
Polsek Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum. Tindakan tersebut bisa dianggap membahayakan keamanan publik dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat,” pesan Kompol Muljono.(ACZ/04)








