Pomdam Jaya Limpahkan Perkara Imam Masykur ke Oditur Militer II-07 Jakarta

Pomdam
Pomdam Jaya Limpahkan Perkara Imam Masykur ke Oditur Militer II-07 Jakarta

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat, (6/10/2023).

Pomdam Jaya menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda. Ketiganya juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.

Kemenkumham Bali

“Jadi pada hari ini, 6 Oktober 2023 resmi berkas perkara tersebut kami serahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Danpomdam Jaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/2023).

Berkas perkara pun langsung diterima oleh Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Selanjutnya, Oditur Militer akan melakukan penelitian dan pelengkapan berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke Pengadilan Militer.

BACA JUGA  Mahfud MD: Sentra Gakkumdu Harus Antisipasi Kecurangan Pemilu

Kolonel Kum Riswandono menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tergabung dalam satu berkas perkara yang sama. Ketiganya akan menjalani sidang bersamaan.

“Jadi tersangkanya tiga orang dalam satu persidangan, tidak sendiri-sendiri. Nanti dilaksanakan di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Untuk Oditur Militernya nanti satu orang kemudian didampingi dua orang,” jelasnya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 328 KUHP.

Oditur Militer, lanjutnya, akan membuktikan pasal primair terlebih dahulu sementara subsidernya akan dimulai dengan ancaman hukuman yang tertinggi.

Kaotmil II-07 Jakarta juga menyampaikan bahwa persidangan kasus ini akan dibuka untuk umum.

BACA JUGA  PERADI Kembali Surati Mendagri Agar Advokat Dimasukkan Dalam Sektor Esensial

“Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo,” tutupnya.(PR/04)