JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Musisi Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).
“Dari ADK dan FRM hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma Dewi saat ditemui di kantornya.
Nurma Dewi menjelaskan Fariz FM diamankan, setelah polisi berhasil menciduk seorang pria berinisial ADK.
Fariz RM dan ADK ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba.
“Setelah ADK dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi satu orang yang diduga memesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM, lalu hasil tes urine, dua-duanya positif,” tutur Nurma.
Pemilik lagu Sakura tersebut diamankan di Bandung, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Terkini, Fariz disebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang disita yaitu ada ganja, dan sabu,” ujarnya.
Diketahui atas kejadian itu, Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang -undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(04)