BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung terus bergerak menertibkan para pedagang dan pembeli dengan imbauan simpatik yang tegas. Kegiatan ini dilakukan agar patuh dan taat dengan Instruksi Pemerintah No 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan PPKM Darurat di seluruh Kabupaten Badung dengan sasaran tempat-tempat rawan keruman seperti pasar-pasar tradisional maupun tempat pembelanjaan lainnya.

“Ini adalah instruksi pemerintah harus dipatuhi, meskipun hingga kini belum dikasi sanksi berupa denda oleh petugas,” ujar Kanit Lantas Polsek Abiansemal Iptu I Nym Sumantra di Pasar Senggol Blahkiuh, Rabu, (7/7/2021).

“Sementara masih disiplin, jika membandel tentu kita berikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Selama kegiatan yustisi dalam rangka Operasi Aman Nusa Agung II tahun 2021 ini berjalan aman dan kondusif.(one)