Bali  

Pramella: Perlu Sinergi Antar Lembaga untuk Permudah Investasi Melalui Family Office 

Pramella: Perlu Sinergi Antar Lembaga untuk Kedatangan WNA Bali. Permudah Investasi Melalui Family Office 
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan pentingnya skema aturan family office untuk mempermudah para investor berinvestasi di Indonesia. Diperlukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengatur lebih jelas kemudahan bagi para investor.

Hal tersebut disampaikan Pramella Yunidar Pasaribu, saat menghadiri rapat virtual mengenai tindak lanjut isu family office yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (8/7/2024).

Kemenkumham Bali

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan bersama Menko Marves di Nusa Dua.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti, didampingi Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Investasi Kemenko Marves, Hernando, bermaksud untuk memahami lebih jelas terkait dengan pengaturan skema golden visa yang diinisiasi Ditjen Imigrasi dalam upaya memberikan kemudahan perizinan keimigrasian bagi para investor di Indonesia.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Resmi Jabat Anggota MPWN dan MKNW

Selain itu, mereka bermaksud memahami lebih dalam isu-isu maupun permasalahan yang dihadapi di lapangan.

“Kami ingin memahami lebih dalam terkait penerapan skema golden visa dan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Nani.

Pramella menegaskan bahwa salah satu peran imigrasi adalah sebagai fasilitator pembangunan ekonomi di Indonesia.

“Tidak menjadi masalah bagi kami untuk memberikan kemudahan bagi para investor untuk tinggal dan berinvestasi,” ucapnya.

Menurut Pramela, skema golden visa tersebut dirancang untuk mempermudah para investor tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Izin tinggal yang diberikan pada golden visa adalah izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun berturut-turut dan dapat diperpanjang beberapa kali.

“Namun, dalam penerapan golden visa ini, kami menampung beberapa masukan dari para investor di lapangan,” ungkap Pramella.

BACA JUGA  Tolong Simak, Begini Arahan Sekjen Kemenkumham kepada Jajaran Kanwil Banten

“Kemudahan yang diberikan kepada para investor, contohnya terkait pajak, kejelasan investor dalam membeli aset, peraturan perbankan, hingga pengawasan keuangan agar tidak ada indikasi pencucian uang,” tambahnya.

Pramella menyebut perlunya koordinasi dengan Kementerian / Lembaga terkait untuk mengatur lebih jelas kemudahan bagi para investor, baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak perbankan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Perlu pengaturan yang lebih detail mengenai kemudahan yang diberikan, siapa yang berhak, minimal, manfaat yang didapat, perlakuan kepada mereka, dan semua berharap agar jika skema family office ini diterapkan, tidak terjadi benturan peraturan di lapangan,” harapnya.(One/01)