BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum tentang Apostille Tahun 2023 di The Trans Resort Bali, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (1/3/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kadiv Administrasi, Mamur Saputra, Kadiv Yankumham, Alexander Palti, pejabat administrator dan pengawas pada Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam laporannya, Kadiv Yankumham, Alexander Palti, menyampaikan bahwa layanan legal Apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.
“Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” kata Alexander Palti.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum dan perkembangan terkait layanan Apostille kepada instansi terkait, masyarakat dan akademisi. Selain itu, memberikan pemahaman tentang tata cara penggunaan layanan Apostille bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalisasi dokumen diperlukan dalam berbagai keperluan. Antara lain kepentingan kunjungan ke luar negeri. Dokumen pendukung dalam aplikasi visa ataupun yang diminta oleh instansi baik di dalam maupun di luar negeri demi memperoleh keabsahan dokumen.
Anggiat mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
“Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille,” harapnya.
Menurutnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini adalah Kemenkumham RI yang menjadi competent authority.
Anggiat menyebut hadirnya layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.
“Semoga diluncurkannya layanan ini memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya,” harapnya.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 124 negara pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat,” tambah Anggiat.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiyatha, Pengawas Sekolah Madya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga Provinsi Bali, I Wayan Darsana, Analis Hukum pada Direktur OPHI, I Gede Gandi Tama.(one/01)