Hukum  

Praperadilan MAKI Lawan Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS Digelar 26 Juni 2023

Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan sidang perdana kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidangkan pada Selasa (6/6/2023). Firli Bahuri
Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan agenda sidang praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung RI pada 26 Juni mendatang.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, menyebut sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.

Kemenkumham Bali

“Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo.

Ia menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.

“Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya.

Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana.

BACA JUGA  Dinilai Hanya Habiskan Anggaran, Ibu Korban Penganiayaan Minta Komjak Dibubarkan

“Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya.

Gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.

MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Ant/05)