Hukum  

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Polda Jabar

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Polda Jabar
Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Den SP)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polda Jabar menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan hakim yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum,” ujar Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Kemenkumham Bali

Nurhadi menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.

Ia kembali menegaskan, pihaknya tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Pihaknya akan membicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kita akan melakukannya secepatnya. Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pengacara PT Purinusa Jayakusuma Minta Polres Tangsel Bertindak Sesuai Aturan Hukum

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki tidak sah.

“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujar Eman Sulaeman, saat membacakan putusan di PN Bandung.

Majelis hakim pun memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” ucapnya.(Den/01)