Presiden Prabowo Luncurkan Tunjangan ASN Langsung ke Guru

ASN
Presiden RI Prabowo Subianto (Foto : tangkap Layar Video Sekretariat Presiden)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem baru dalam pengiriman tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. Tunjangan itu kini akan dikirimkan langsung ke rekening guru.

di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2035).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Kita dapat berkumpul pada hari untuk melaksanakan acara mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” ucap Prabowo dalam pidatonya

Usai pidato, Prabowo menekan tombol sebagai tanda peluncuran mekanisme baru pengiriman tunjangan guru ASN.

“Saya ucapkan terima kasih kepada guru se-Indonesia, masa depan bangsa kita ada di pundak para guru kita. Masa depan anak-anak kita ada di pundak guru kita,” kata Prabowo.

BACA JUGA  Pemkab Harapkan Pembukaan JLS Tingkatkan Ekonomi Warga Pesisir Trenggalek

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya Prabowo Subianto Presiden Indonesia mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru peluncuran penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” sambung Prabowo.

Program tersebut sebagai salah satu langkah strategis Prabowo untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan.

Dikutip laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh kementerian keuangan.

Tunjangan tersebut yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik

BACA JUGA  Pj Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023. Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah

Perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG serta Rp250 ribu per bulan untuk Tamsil dan langsung disalurkan ke rekening bank guru yang bersangkutan.

Penyaluran tunjangan dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II. Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November.(PR/04)