Bali  

Pria Nyaris Setengah Abad di Bali Bawa Kabur dan Cabuli Bocah 14 Tahun hingga Hamil

Dok.Ilustrasi

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID  – Polres Buleleng merilis pelaku kasus pencabulan kepada seorang anak berusia 14 tahun. Pelakunya seorang pria berusia 49 tahun, IWS.

Pelaku IWS diduga sudah berkali-kali menyetubuhi korban hingga siswi SMP itu hamil.

Kemenkumham Bali

“Korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan dua bulan kandungan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil visum et repertum,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (26/9/2022).

Korban DIjemput Pelaku

Kronologi pencabulan itu dimulai pada 23 Juli 2022. Ketika itu korban meninggalkan rumah tanpa izin. Orang tua korban berinisial SAZ (41) pun meminta bantuan pihak yang berwajib untuk mencari putrinya. Remaja itu akhirnya ditemukan pada 5 September 2022.

BACA JUGA  Polres Badung Gelar Rapid Test Pemudik di Terminal Mengwi

Berdasarkan pemeriksaan, saat meninggalkan rumah, korban ternyata dijemput pelaku dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan, Bali. Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya.

Tak sampai di situ, keesokan harinya korban dibawa pelaku ke rumah kontrakannya yang ada di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang, Buleleng. Saat itu pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian, korban terus diajak pelaku ke Denpasar dan ke Klungkung, Bali, sampai akhirnya ditemukan polisi. Pelaku kemudian ditangkap.

Disetubuhi Sebelum Kabur

Korban pun mengaku telah disetubuhi pelaku sebelum dia kabur dari rumah, tepatnya pada Rabu 13 Juli 2022 pukul 14.30 Wita. Perbuatan asusila itu dilakukan di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA  Ini 7 Isu Strategis Yang Dibahas Pertemuan Tahunan GTF 2022 di Bali

“Walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suka sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan