Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI Belum Berfungsi

PTSP
Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI Belum Berfungsi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proyek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Drive Thru di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan lima Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah Jakarta kini menuai sorotan. Meski menelan anggaran hingga miliaran rupiah dari APBN 2024, fasilitas publik tersebut hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya.

Pembangunan sarana PTSP Drive Thru ini disebut menghabiskan anggaran negara sebesar Rp7,345 miliar, yang hanya mencakup konstruksi fisik. Belum termasuk pengadaan perangkat pendukung sistem PTSP yang memakan biaya tambahan sekitar Rp125 miliar, menjadikan proyek ini sebagai salah satu pengeluaran terbesar dalam sektor pelayanan hukum berbasis digital tahun ini.

Meski proses tender telah rampung dengan pembangunan fisik dimenangkan oleh kontraktor asal Medan pada Agustus 2024, dan perangkat sistem dimenangkan oleh perusahaan di Mampang Prapatan pada Desember 2023 hingga pertengahan 2025, fasilitas tersebut masih belum beroperasi.

BACA JUGA  Wartawan Dijerat Pasal Perintangan, Stefanus Gunawan Heran dengan Kejaksaan 

Tak hanya layanan drive thru yang terbengkalai, layar videotron di lingkungan Kejati DKI Jakarta juga tak berfungsi, padahal keberadaannya dirancang untuk menampilkan informasi publik seputar kinerja institusi penegak hukum.

Kondisi ini memicu pertanyaan tajam publik dan pengamat hukum terkait transparansi penggunaan anggaran negara serta efektivitas proyek tersebut dalam mendukung reformasi pelayanan hukum.

Pengamat hukum Tanlih Barimbing menilai proyek ini janggal, mengingat biaya pembangunan terbilang tinggi meskipun konstruksi tergolong sederhana dan dilakukan di lahan milik negara yang tidak memerlukan pembebasan. Ia menduga ada potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Jika Kejaksaan Agung selaku Kuasa Pengguna Anggaran terbukti bermain dengan pihak rekanan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi bisa runtuh. Ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki,” tegas Tanlih.

BACA JUGA  Polda Metro Sebut Korsleting Sebabkan Kepulan Asap di Bandara

Ia menambahkan bahwa lembaga penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran dan transparansi proyek. Bila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka sudah sepatutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera turun tangan.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta, khususnya Asisten Intelijen Asep Sontani Sunarya, tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Diamnya pihak terkait justru menambah kecurigaan bahwa proyek ini sarat akan kejanggalan.(PR/04)