CIANJUR|SUDUTPANDANG.ID – Organisasi kemasyarakatan Prabu Satu Nasional (PSN) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memberikan klarifikasi terkait penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut sebagai “titipan” dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya nama Dwi Purbo Istiyarno, Direktur PT Karya Putra Andalan (KPA) dan Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, dalam Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Kejari Cianjur tertanggal 8 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, uang sebesar Rp1 miliar disebut diserahkan oleh Yusuf Al Furqa’an atas nama Dwi Purbo kepada pihak kejaksaan.
Dalam keterangan pers tertulis, Jumat (11/7/2025), Dwi Purbo menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menyerahkan uang atas namanya.
“Saya tidak mengenal Yusuf Al Furqa’an, tidak pernah memberi kuasa kepadanya, dan tidak menugaskan siapa pun untuk menyerahkan uang ke Kejari Cianjur,” ujarnya melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai.
Rp 1,5 Miliar
Dwi Purbo juga mengungkapkan bahwa dana yang sebenarnya dikeluarkan terkait kasus tersebut mencapai Rp1,5 miliar, bukan Rp1 miliar sebagaimana yang tercatat dalam dokumen resmi. Ia menduga adanya tekanan dari oknum tertentu yang menjanjikan penyelesaian perkara.
“Kami menduga telah terjadi pemerasan. Sebagian dana diserahkan karena adanya tekanan dan janji penghentian perkara. Namun, nama saya dicantumkan seolah-olah menyerahkan dana secara sukarela,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan Rp500 juta lainnya yang tidak tercantum dalam berita acara resmi, dan meminta pihak berwenang melakukan penelusuran terhadap aliran dana tersebut.
Dalam dokumen Kejari, nama Rachmat Hidayat turut tercantum. Namun, pihak PT KPA menegaskan bahwa tidak pernah memberikan kuasa kepada Rachmat dalam bentuk apa pun.
Hal ini diperkuat oleh keterangan H. Dadan Ginanjar, S.IP., M.Si., mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, yang menyatakan tidak mengenal Yusuf dan tidak melihat kehadiran Rachmat di lokasi penyerahan dana.
Melalui pernyataan resmi, Dwi Purbo bersama jajaran PSN meminta Kejari Cianjur memberikan klarifikasi terbuka terkait sejumlah hal yang mereka anggap janggal.
Tiga Poin Klarifikasi
Klarifikasi tersebut diminta atas tiga poin utama, yakni kejelasan status hukum dan kewenangan Yusuf Al Furqa’an serta Rachmat Hidayat dalam penyerahan dana. Kemudian dasar hukum penerimaan uang oleh kejaksaan tanpa adanya surat kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemberi. Selanjutnya penjelasan mengenai selisih dana sebesar Rp500 juta yang menurut Dwi Purbo telah diserahkan namun tidak tercantum dalam dokumen resmi penyidikan.
Hingga saat ini, Kejari Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari Dwi Purbo dan PSN, demikian pula Yusuf Al Furqa’an dan Rachmat Hidayat yang juga belum memberikan keterangan.(tim)