JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan undang-undang tersebut.
Menurut Puan, aturan turunan UU TPKS penting segera dibuat agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya, yakni untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak yang ada di Indonesia,” ujar Puan Maharani lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2022.
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, aturan turunan UU TPKS yang mesti segera dikeluarkan pemerintah di antaranya adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban; hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.
“Selain itu, PP juga mengatur soal ketentuan tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan; serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Titi.
Selanjutnya, kata Titi, perlu Peraturan Presiden yang mengatur tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, sebelumnya memastikan pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.
“Semangat antara DPR RI dan Pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Sidang Paripurna, Selasa, 12 April 2022.