PWI DKI: Sikapi Bijak Polemik Konferpov PWI Sumbar

Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah/dok.PWI Jaya

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah mengajak agar anggota PWI menyikapi polemik Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumatera Barat (Sumbar) dengan bijaksana.

“Saya mengajak agar anggota PWI hendaknya terlebih dulu melihat dan mencermati Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) atau Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI,” katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kemenkumham Bali

Sebelumnya, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan kepengurusan PWI Sumbar tidak sah.

Alasannya, karena Basril Basyar dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan (KPW), salah satunya masih menyandang status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Usai pernyataan DK itu, akhirnya timbul berbagai kabar dan isu yang tidak sedap di masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai wartawan dan tergabung dalam organisasi PWI, yakni ada pro dan kontra.

BACA JUGA  Gubernur Kalbar Optimis Capai Target IPM Kalbar

Kenapa ia mengajak anggota PWI terlebih dulu melihat dan mencermati PD/PRT atau KPW PWI, disebutkan agar anggota dan pengurus PWI bisa secara obyektif dalam menyikapi pandangan atau opini yang berbeda, sehingga tidak terjadi main vonis menyalahkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Menurut dia jika dirunut pasal demi pasal yang ada di dalam KPW PWI, sangatlah jelas tidak ada satu pun pasal yang memberi syarat bagi yang ingin menyalonkan diri sebagai Ketua PWI provinsi harus menyetor uang senilai Rp50 juta kepada panitia.

Sementara pada pasal 16 ayat 2 (KPW), juga dikatakan bahwa seorang wartawan apalagi Ketua PWI tidak boleh masih menjabat sebagai ASN

“Tapi ini kok bisa Pak BB, senior kita dan sebelumnya Ketua DK PWI Provinsi Sumbar masih berstatus ASN? Apakah DK PWI Pusat tidak tahu ihwal ini? katanya.

BACA JUGA  Ternyata Layar Monitor di PN Jakarta Pusat Tidak Rusak, Begini Penjelasan Teknisi

Karena itu, kata dia, hal ini seharusnya menjadi sebuah pelajaran dan tantangan semua, baik pengurus PWI provinsi, pengurus PWI pusat, pengurus DK pusat dan DK provinsi, agar bisa sama-sama mawas diri dan introspeksi. Jujur, obyektif dan terbuka merupakan kunci dalam menjalankan aturan organisasi.

“Bila mau bersikap seperti itu, saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi seperti yang terjadi pada saat ini tidak akan terjadi lagi,” katanya.

Ia menilai meski pernyataan, pandangan dan teguran terbuka yang dilontarkan DK PWI pusat agak keras namun hal itu mengandung nilai kebenaran yang harus diterima semua pihak.

“Mari kita terus berbenah diri. Menaati tata aturan organisasi PWI kita,” katanya.

BACA JUGA  Britney Spears Digugat Cerai, Sang Suami Minta Nafkah dan Negosiasi Harta

Ia berharap PD /RT KPW PWI harus menjadi pedoman bagi PWI Jaya. Selain itu, azas kepatutan dan etika harus menjadi pertimbangan, khususnya untuk menjadikan PWI sebagi organisasi profesi yang bermartabat.

“Wartawan kan berorganisasi untuk kemaslahatan anggota, bukan demi kekuasaan atau menjadi batu loncatan,” kata Sayid Iskandarsyah. (Red./Um)

Tinggalkan Balasan