Rakernas Berakhir, SMSI Minta Jokowi Tidak Tandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Rakernas SMSI
Rakernas SMSI dan HUT ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan “Publisher Right” atau hak penerbit.

Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.

Kemenkumham Bali

Sidang pembahasan tentang Publisher Right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota H.M Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).

“Dalam keputusan sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup. Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media mainstream dan menutup media start-up,” kata Firdaus, saat membacakan hasil keputusan Rakernas SMSI.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, saat membacakan hasil Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers Jakarta, Selasa (7/3/2023) Foto: Istimewa
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, saat membacakan hasil Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers Jakarta, Selasa (7/3/2023) Foto: Istimewa

“Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” sambungnya.

Keempat, lanjutnya, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers. Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

“Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun. Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.

Selanjutnya, kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan UU Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia,” tegas Firdaus.

Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

Para peserta Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta
Para peserta Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta (Foto:Istimewa)

Ia mengungkapkan, hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan Perpres tersebut.

SMSI berpandangan, rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin menghidupkan UMKM/UKM melalui usaha media start-up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Indonesia.

“Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Jokowi untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start-up di Tanah Air,” sebutnya.

“Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM,” lanjut Firdaus yang pernah menjabat Ketua PWI Banten dua periode itu.

Ia juga memaparkan isi Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Jokowi tersebut berbunyi: (1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan
kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. (2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan
Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Adapun verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Pengurus SMSI berserta tamu undangan HUT ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta.
Pengurus SMSI berserta tamu undangan HUT ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta (Foto:Istimewa)

Hadir dalam acara HUT SMSI, antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (PR/01)

Tinggalkan Balasan